Klarifikasi: Muh Kujaeni Sekretaris KPU Ponorogo konfirmasi kepada Pendukung DPD.
PONOROGO-www.kpu-ponorogokab.go.id- Pascapenelitian administrasi dukungan calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Provinsi Jawa Timur, KPU Ponorogo door to door ke calon pendukung yang perlu dilakukan klarifikasi. Di antaranya adalah menanyakan secara langsung kepada nama yang masuk dalam lembar dukungan calon DPD jika ada perbedaan tandatangan yang tertera dalam lembar dukungan dengan yang ada di fotokopi KTP elektroniknya. “Diklarifikasi untuk memastikan secara langsung kepada yang bersangkutan apakah tandatangan (yang berada di lembar dukungan) tersebut benar atau tidak,” ungkap Teguh Wiyono Divisi Hukum ditemui diruang kerjanya Rabu (09/05/2017).
Selanjutnya, yang perlu dilakukan klarifikasi yaitu apabila ada kegandaan eksternal atau satu orang masuk dalam lembar dukungan di lebih dari satu calon DPD. Nama tersebut diklarifikasi untuk dipastikan calon mana yang benar-benar dia dukung, atau tidak mendukung semuanya. “Untuk ganda ekternal, disediakan Formulir (F3 DPD atau surat pernyataan) yang isinya mendukung salah satu calon atau tidak mendukung semuanya,” terangnya.
Kategori selanjutnya yang perlu dilakukan klarifikasi yaitu jika identitasnya berprofesi sebagai PNS, Polri, TNI, penyelenggara pemilu, kepala desa/perangkat desa, atau usianya belum 17 tahun dan tidak ada dokumen perkawinannya. Maka petugas akan mengklarifikasi secara langsung kebenarannya. Jika benar, maka statusnya TMS (Tidak Memenuhi Syarat), dan bila tidak benar MS (Memenuhi Syarat). Hal ini, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018, maupun SK KPU Nomor 316 Tahun 2018.
Sementara itu, sesuai jadwal tahapan Pencalonan DPD, hasil penelitian administrasi ini akan disampaikan ke masing-masing calon oleh KPU Provinsi pada tanggal 11-13 Mei. Selanjutnya kesempatan calon untuk melakukan perbaikan jika hasil penelitian administrasinya masih BMS (Belum Memenuhi Syarat) yakni tanggal 14-20 Mei 2018.
#Divisi Hukum KPU kabupaten Ponorogo
< Prev | Next > |
---|